Logo Halal Baru Tuai Polemik, Mulai Dari Sulit Dibaca Hingga Tak Melibatkan MUI

- 14 Maret 2022, 17:36 WIB
Label Halal Baru Indonesia oleh Kementerian Agama
Label Halal Baru Indonesia oleh Kementerian Agama /laman resmi kemenag

ZONABANTEN.com - Logo halal baru, baru saja dikeluarkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penetapan logo halal ini diatur melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dengan adanya penetapan tersebut, maka logo halal yang sebelumnya dikenal masyarakat, akan segera tergantikan dengan yang baru.

Seperti bagaimana logo yang lama, logo halal yang baru ini tetap memiliki fungsi yang sama, yaitu menandai jika suatu produk sudah halal untuk digunakan umat muslim di Indonesia.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Hari Ini Senin, 14 Maret 2022: Kasus Aktif Baru Terus Turun Menjadi 9.629

Logo halal keluaran Kementerian Agama ini, memiliki desain yang sangat tidak biasa. Kaligrafi dari logo halal ini didesain sedemikian rupa agar memiliki bentuk seperti gunung wayang.

Logo baru ini pun tidak menyertakan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang selama ini mengurus sertifikasi halal.

Hal ini karena wewenang pemberian sertifikasi halal kini telah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hadirnya logo halal baru yang menjadi inovasi baru dan simbol kearifan lokal, ternyata menuai sejumlah polemik.

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah