“Yang jadi pertanyaannya adalah, yang bicara halal dan tidak halalnya kan Majelis Ulama, di mana selama ini saya mendasarkannya kepada audit dari lembaga halal”.
“Mereka bawa kepada MUI, dalam hal ini komisi fatwa. Di sana dibahas, kemudian dilihat ingredient-ingredient atau komposisi (produk) itu”.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Lolos Sertifikasi Halal MUI, Ini Buktinya
“Kalau seandainya sudah tidak bermasalah ya berarti di keluarkan fatwa halalnya oleh MUI. Kemudian, begitu dikeluarkan fatwa halalnya dibuatlah sertifikat halalnya oleh BPJPH, pemerintah tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal,” kata Anwar Abbas.***