Ingin Dapat Bansos 2022? Pastikan Sudah Terdaftar dalam DTKS Melalui Cara Berikut

- 3 Maret 2022, 10:14 WIB
Cek Bansos 2022, Pastikan Sudah Terdaftar dalam DTKS
Cek Bansos 2022, Pastikan Sudah Terdaftar dalam DTKS //IG@kemensosri

Baca Juga: Anda Termasuk Keluarga Penerima Manfaat PKH? Berikut Hal-hal yang Wajib Dipenuhi

Selanjutnya, Menteri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jika sudah masuk ke dalam DTKS, maka bansos yang didapatkan akan sesuai dengan syarat dan mekanisme masing-masing yang sudah ditentukan oleh penyelenggara program.

Hal itu disesuaikan dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Baca Juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23? Siapkan Dirimu Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Simak Tipsnya a

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS, maka dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Sedangkan cara untuk mengetahui status seseorang dalam DTKS maupun bantuan sosial, yaitu dengan mengecek melalui website resmi cek bansos milik Kemensos, yaitu di https://cekbansos.kemensos.go.id/

Bisa juga mengecek melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, atau dengan bertanya langsung ke Dinas Sosial terdekat terkait status dalam DTKS atau bantuan sosial.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemensos dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah