ZONABANTEN.com- Program Keluarga Harapan atau biasa disingkat PKH adalah sebuah program milik Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos).
PKH berupa pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu yang terdapat pada data DTKS dan memiliki komponen syarat yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Pemerintah Indonesia sudah menjalankan program ini sejak tahun 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Di dunia Internasional, PKH dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). CCT terbukti berhasil menanggulangi kemiskinan di beberapa negara.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Segera Dibuka, Ini Tahapan Pendaftaran dan Seleksi yang Harus Dilakukan
PKH memiliki 5 tujuan, yakni:
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat