Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Persiapkan

- 14 Februari 2022, 06:38 WIB
Untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan lebih dulu/Pixabay.com/Aymanejed
Untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan lebih dulu/Pixabay.com/Aymanejed /

ZONABANTEN.com – Untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah dokumen yang mesti kamu persiapkan lebih dulu.

Persyaratan dokumen berbeda-beda sesuai dengan alasan mengapa kamu mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan yang dimaksud seperti Usia Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri atau PHK, Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA), dan lain-lain.

Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui dokumen-dokumen klaim JHT yang perlu kamu persiapkan, dikutip ZONABANTEN.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id:

Dokumen Klaim JHT

Baca Juga: Perbedaan Psikolog dan Psikiater, Harus Ke Mana?

1. Mengundurkan Diri/PHK

- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- Buku tabungan

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial.

- NPWP (Jika punya).

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Senin 14 Februari 2022: Ada Konser Kemenangan KDI 2021, RT Kampung Ambyar

2. Usia Pensiunan

Peserta telah memasuki usia pensiun, walau masih aktif bekerja ataupun sudah tidak bekerja dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:

- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- Buku tabungan

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial.

- NPWP (Jika punya).

Baca Juga: Hasil Liga Seria A Italia, Atalanta VS Juventus, Danilo Selamatkan Juve dari Kekalahan

3. Meninggal Dunia

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK

- Kartu tanda penduduk ahli waris

- Kartu keluarga ahli waris bagi ahli waris yang merupakan WNI

- Akta kematian atau keterangan meninggal dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan atau desa bagi peserta yang merupakan WNI atau surat kematian dari rumah sakit atau kepolisian bagi peserta yang merupakan WNA.

- Akta atau buku nikah bagi pasangan suami atau istri, atau penetapan status pernikahan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

- Surat keterangan ahli waris dengan menunjukkan aslinya, dengan ketentuan: Surat keterangan ahli waris dibuat dalam bentuk pernyataan Ahli Waris yang disaksikan oleh 2 orang saksi, diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat.

Surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh notaris dan BHP. Kemudian bagi ahli waris yang merupakan WNA, surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia.

Perlu diketahui, ahli waris atau penerima manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 14 Februari 2022 Terbaru! Segera Klaim dan Dapatkan Skin Metal Medley SKS

Dengan memenuhi dokumen sebagai berikut:

a. Melalui Wali Anak:

- KTP wali anak

- KK wali anak

- Akta kelahiran anak

- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

b. Pihak yang Ditunjuk Sebagai Wasiat:

- KTP peserta

- KK peserta

- Fotokopi KTP penerima wasiat

Baca Juga: Terus Memanas! Kini AS Tuduh Rusia Bisa Saja Membuat Dalih untuk Menyerang Ukraina

4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)

Peserta adalah WNA yang bekerja di Indonesia, peserta dapat melakukan klaim apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku tabungan

- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja

- NPWP (Jika punya).

Baca Juga: Tes Pramusim Motogp Mandalika: Pol Espargaro Mengambil Alih Waktu Tercepat

5. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)

- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- Buku tabungan

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial.

- NPWP (Jika punya).

Baca Juga: Hasil Liga Serie A Italia: Gol Tunggal Rafael Leao Hantar AC Milan ke Puncak Klasemen

6. Klaim Sebagian 10%

Peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- Buku tabungan

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial.

- NPWP (Jika punya).

Pengambilan JHT sebagian dapat berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: 4 Tonik Sehari-hari yang Membantu Tubuh Menyesuaikan Diri dengan Stres dan Kecemasan

7. Klaim Sebagian 30%

Peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 30% yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (Surat perintah nasabah kepada Bank)

b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (Surat perintah nasabah kepada Bank)

c. Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (Surat perintah nasabah kepada Bank).

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 13 Februari 2022 Terbaru! Segera Klaim dan Dapatkan Ratusan Primogems Gratis

- Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah

- NPWP (Jika ada).

Pengambilan JHT sebagian dapat berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Itulah dokumen-dokumen persyaratan yang perlu kamu persiapkan jika ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Yuliansyah

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah