Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Bagaimana Nasib Korban PHK?

- 13 Februari 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi - Perubahan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun
Ilustrasi - Perubahan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

Artikel serupa bisa juga dibaca pada Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul: tolak aturan JHT cai di usia 56 Tahun aspek Indonesia jangan menyusahkan banyak pekerja dipaksa undur diri

https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-093718901/tolak-aturan-jht-cair-di-usia-56-tahun-aspek-indonesia-jangan-menyusahkan-banyak-pekerja-dipaksa-undur-diri

“Dulu jkp gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT,” ucap Indah. 

Indah juga menjelaskan pada masyarakat untuk jangan khawatir dengan perubahan peraturan tersebut karena pemerintah tetap memihak para pekerja. 

Ia mengatakan bahwa Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada manfaat awalnya yaitu untuk menunjang hari tua. 

Pemerintah juga memiliki program pengganti yang dapat menjamin kehidupan pekerja terPHK, yaitu dengan adanya bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca Juga: Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Cair Saat Berumur 56 Tahun

JKP akan menjamin kesejahteraan korban terPHK hingga mereka mendapatkan pekerjaan kembali, jadi tidak perlu khawatir. 

Namun hal ini masih jadi perdebatan karena seharusnya tidak ada batasan pengambilan JHT.

Masyarakat menilai pada dasarnya dana JHT adalah uang nasabah yang disimpan di BPJS dan bukan uang pemerintah, sehingga seharusnya tidak ada batasan usia untuk mengambilnya. ***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah