Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Bagaimana Nasib Korban PHK?

- 13 Februari 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi - Perubahan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun
Ilustrasi - Perubahan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengubah aturan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JKH) pada Jumat,11Februari 2022. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 

Dalam pasal 3 Permenaker RI No 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa:

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Sehingga pekerja yang mengalami Pemutusan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri harus menunggu hingga usia 56 tahun. 

Baca Juga: 20 Pelajaran Hidup di Awal Usia 20an yang Harus Kamu Tahu untuk Jadi Lebih Kuat dalam Menghadapi Tantangan

Padahal di peraturan sebelumnya manfaat JHT bisa dibayarkan tanpa adanya batasan usia, yaitu tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 19 Tahn 2015 pasal 3, sebgai berikut:

Pasal 3 

Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana yang dimaksud pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun. 

Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta berhenti kerja. 

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud

Peserta mengundurkan diri 

Peserta terkena PHK 

Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya. 

Perubahan peraturan manfaat JHT ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, masyarakat beropini bahwa dana JHT sangat dibutuhkan dan ditunggu untuk pekerja yang terPHK. 

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 13 Februari 2022 Terbaru! Segera Klaim dan Dapatkan Ribuan Primogems Gratis

Petisi batalkan permenaker No 2 Tahun 2022 menjadi ramai dan mendapat dukungan 150.000 orang yang menandatangani petisi.

Menanggapi hal itu, staff khusus menteri ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan tanggapan melalui akun media sosialnya.

 “Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK.”

Artikel serupa bisa juga dibaca pada Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul: tolak aturan JHT cai di usia 56 Tahun aspek Indonesia jangan menyusahkan banyak pekerja dipaksa undur diri

https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-093718901/tolak-aturan-jht-cair-di-usia-56-tahun-aspek-indonesia-jangan-menyusahkan-banyak-pekerja-dipaksa-undur-diri

“Dulu jkp gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT,” ucap Indah. 

Indah juga menjelaskan pada masyarakat untuk jangan khawatir dengan perubahan peraturan tersebut karena pemerintah tetap memihak para pekerja. 

Ia mengatakan bahwa Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada manfaat awalnya yaitu untuk menunjang hari tua. 

Pemerintah juga memiliki program pengganti yang dapat menjamin kehidupan pekerja terPHK, yaitu dengan adanya bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca Juga: Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Cair Saat Berumur 56 Tahun

JKP akan menjamin kesejahteraan korban terPHK hingga mereka mendapatkan pekerjaan kembali, jadi tidak perlu khawatir. 

Namun hal ini masih jadi perdebatan karena seharusnya tidak ada batasan pengambilan JHT.

Masyarakat menilai pada dasarnya dana JHT adalah uang nasabah yang disimpan di BPJS dan bukan uang pemerintah, sehingga seharusnya tidak ada batasan usia untuk mengambilnya. ***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah