ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengubah aturan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JKH) pada Jumat,11Februari 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam pasal 3 Permenaker RI No 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa:
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Sehingga pekerja yang mengalami Pemutusan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri harus menunggu hingga usia 56 tahun.
Padahal di peraturan sebelumnya manfaat JHT bisa dibayarkan tanpa adanya batasan usia, yaitu tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 19 Tahn 2015 pasal 3, sebgai berikut:
Pasal 3
Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana yang dimaksud pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.