Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta berhenti kerja.
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud
Peserta mengundurkan diri
Peserta terkena PHK
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.
Perubahan peraturan manfaat JHT ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, masyarakat beropini bahwa dana JHT sangat dibutuhkan dan ditunggu untuk pekerja yang terPHK.
Petisi batalkan permenaker No 2 Tahun 2022 menjadi ramai dan mendapat dukungan 150.000 orang yang menandatangani petisi.
Menanggapi hal itu, staff khusus menteri ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan tanggapan melalui akun media sosialnya.
“Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK.”