Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Bagaimana Nasib Korban PHK?

- 13 Februari 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi - Perubahan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun
Ilustrasi - Perubahan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta berhenti kerja. 

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud

Peserta mengundurkan diri 

Peserta terkena PHK 

Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya. 

Perubahan peraturan manfaat JHT ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, masyarakat beropini bahwa dana JHT sangat dibutuhkan dan ditunggu untuk pekerja yang terPHK. 

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 13 Februari 2022 Terbaru! Segera Klaim dan Dapatkan Ribuan Primogems Gratis

Petisi batalkan permenaker No 2 Tahun 2022 menjadi ramai dan mendapat dukungan 150.000 orang yang menandatangani petisi.

Menanggapi hal itu, staff khusus menteri ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan tanggapan melalui akun media sosialnya.

 “Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK.”

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah