Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Cair Saat Usia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 07:55 WIB
Aturan baru permenaker tentang pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika berumur 56 tahun/Kemnaker.go.id
Aturan baru permenaker tentang pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika berumur 56 tahun/Kemnaker.go.id /

Untuk penerima JHT yang meninggal dunia, maka akan dialihkan kepada ahli waris penerima, meliputi janda, duda, atau anak.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Minggu 13 Februari 2022, Ada Spongebob The Movie dan Hotel Transylvania

Prinsip kehati-hatian agar para peserta JHT dapat menerima manfaat dari bantuin ini sebesar-besarnya.

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah sebuah program dari pemerintah yang bersifat jangka panjang dan diberikan secara berkala, bisa diterima oleh janda atau duda, anak atau ahli waris sah dari penerima JHT.

Program JHT atau Jaminan Hari Tua memiliki karakteristik sebagai berikut (Sebelum revisi):

1. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib:

- Prinsip asuransi sosial didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran iuran antara pekerja dan Pemberi Kerja.

- Prinsip tabungan wajib didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan.

2. Tujuan penyelenggaraan adalah untuk menjamin agar Peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Minggu 13 Februari 2022, Akan Tayang Master Chef Season 9

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah