Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Cair Saat Usia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 07:55 WIB
Aturan baru permenaker tentang pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika berumur 56 tahun/Kemnaker.go.id
Aturan baru permenaker tentang pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika berumur 56 tahun/Kemnaker.go.id /

ZONABANTEN.com – JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan baru yang telah disahkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Aturan ini menjadi polemik dikarenakan aturan baru yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam peraturan terbaru itu dijelaskan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Peraturan ini sebelumnya telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari lalu, dan telah diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: Real Madrid Harus Puasa Berbagi Angka Dengan Villarreal Usai Ditahan Imbang

Peraturan yang akan berlaku dari bulan Mei mendatang ini menuai banyak komentar dari para penerima bantuan.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai 56 tahun,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (Disebutkan dalam Pasal 4).

Berbeda dengan aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT akan langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x