Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Cair Saat Usia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 07:55 WIB
Aturan baru permenaker tentang pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika berumur 56 tahun/Kemnaker.go.id
Aturan baru permenaker tentang pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika berumur 56 tahun/Kemnaker.go.id /

3. Kepesertaan perorangan.

4. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Pada Desember 2020, kasus klaim JHT mencapai 2,52 juta dengan nominal klaim yaitu Rp32,56 triliun. Kemudian pada bulan Agustus 2021, nominal klaim JHT yang dibayarkan mengalami penurunan mencapai Rp26,13 triliun. ***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah