3. Kepesertaan perorangan.
4. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Pada Desember 2020, kasus klaim JHT mencapai 2,52 juta dengan nominal klaim yaitu Rp32,56 triliun. Kemudian pada bulan Agustus 2021, nominal klaim JHT yang dibayarkan mengalami penurunan mencapai Rp26,13 triliun. ***