Pilkada Serentak 2020 Akan Ditunda Hingga Desember 2020

- 15 April 2020, 08:17 WIB
ILUSTRASI Pemilu.*
ILUSTRASI Pemilu.* /PRFM

"Yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata Doli.

 

Dalam kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum membuka opsi perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid 19 yang tentunya akan berdampak pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. 

 

“Peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian, dalam proses harmonisasi" kata Arief.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Meminta Jajarannya Untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Dari Pandemi Covid-19

 

KPU tengah mengkaji beberapa hal seperti pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan melalui pos, seperti yang pernah dilaksanakan dalam Pemilu 2019 untuk pemilih di luar negeri, disediakannya hand sanitizer dan disinfektan saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah