Pilkada Serentak 2020 Akan Ditunda Hingga Desember 2020

- 15 April 2020, 08:17 WIB
ILUSTRASI Pemilu.*
ILUSTRASI Pemilu.* /PRFM

ZONA BANTEN - Dampak lain dari adanya wabah pandemi virus corona adalah penundaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada serentak 2020 ini awalnya akan diadakan pada September 2020 namun ditunda pelaksanaannya.

 

Seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com, Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 . Keputusan itu diambil digelar rapat kerja jarak jauh antara Komisi II, KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP pada Selasa 14 April 2020.

 

Selanjutnya, Komisi II bersama Mendagri dan KPU akan menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir.  “Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia. Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI.

 

Baca Juga: Usulan Penerapan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, NTT Ditolak Menkes

 

Merujuk pada merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Ahmad Doli juga mengusulkan agar pelaksanaan pilkada selanjutnya dapat disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun.

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x