Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Jokowi: Jangan Sudah Diberikan Kemudian Tidak Diapa-Apakan

- 4 Februari 2022, 14:59 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan/Kominfo
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan/Kominfo /

Menurut Jokowi, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Dia! Capaian Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Banten Tahun 2017 Hingga 2022

Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Jokowi juga berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Hal tersebut terkait tata kelola perhutanan sosial.

Baca Juga: Resmi! Perda Desa Adat Disahkan, Andika Hazrumy: Komitmen untuk Melestarikan dan Mengembangkan Kebudayaan

Jokowi juga berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah