Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Jokowi: Jangan Sudah Diberikan Kemudian Tidak Diapa-Apakan

- 4 Februari 2022, 14:59 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan/Kominfo
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan/Kominfo /

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucapnya.

Selain diserahkan secara langsung oleh Presiden di Provinsi Sumatera Utara, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air.

Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat Kabupaten Dairi, Jokowi: Pentingnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah