Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Jokowi: Jangan Sudah Diberikan Kemudian Tidak Diapa-Apakan

- 4 Februari 2022, 14:59 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan/Kominfo
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan/Kominfo /

ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 03 Januari 2022.

Jokowi menegaskan masyarakat harus memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.

Presiden menyebut bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.

Baca Juga: Dalam Sehari Mark Zuckerberg Kehilangan Rp416 Triliun dan Jeff Bezos Raup Keuntungan Rp287 Triliun, Kok Bisa?

“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin” ujarnya.

“Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Jokowi.

Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucapnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Akan Dibuka Sebentar Lagi! Ini 4 Dokumen yang Harus Disiapkan Agar Lolos Seleksi

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x