ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 03 Januari 2022.
Jokowi menegaskan masyarakat harus memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
Presiden menyebut bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.
“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin” ujarnya.
“Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Jokowi.
Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucapnya.