Kapolri Sigit Prabowo: Bareskrim Ungkap Kasus Himpun Dana Ilegal dan Pencucian Uang Rp.6,2 Triliun

- 29 Januari 2022, 05:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Mabes Polri/

Jenderal bintang empat itu menjelaskan bahwa dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, dengan empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, pemodal.

Baca Juga: Agensi Umumkan Yoo Bin Oh My Girl (Binnie) Dinyatakan Positif Covid-19

Kasus lainnya adalah Pinjaman online Ilegal PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana.

Dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut, PT Asia Fintek Teknologi telah bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).

Dari perkara ini Polri menetapkan 13 orang tersangka, dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan penagih.

Penagih tersebut terdiri dari empat orang yakni dua WNA dan dua WNI yang merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. 

Baca Juga: 4 Tradisi Unik Suku Dayak, dari Tari Pergaulan Muda-Mudi hingga Upacara Penghormatan pada Roh

Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card (kartu SIM) secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," sambungnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan bahwa Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat secara luas.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah