Kapolri Sigit Prabowo: Bareskrim Ungkap Kasus Himpun Dana Ilegal dan Pencucian Uang Rp.6,2 Triliun

- 29 Januari 2022, 05:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Mabes Polri/

ZONABANTEN.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin (ilegal) dan pencucian uang hingga Rp.6,2 triliun lebih.

Pernyataan Kapolri secara tertulis, Kamis, 27 Januari 2022, menginformasikan bahwa kedua kasus tersebut adalah kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Sigit menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut penyidik menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana.

Penghimpunan dana tersebut dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Jo Se Ho Dinyatakan Positif Covid-19, Agensi Tunda Jadwal Hingga Artisnya Sembuh Total

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," ucap Sigit.

"Sedangkan untuk kasus kedua, adalah dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS," lanjut Sigit.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," sambungnya.

Selain dua kasus besar tersebut, Sigit juga mengungkap sepanjang 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (Pinjo) ilegal sebanyak 89 perkara.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x