Terdapat dua sel di dalam rumah Bupati non aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, untuk memenjarakan empat puluh manusia, dan digunakan tenaganya untuk mengurus kebun sawit.
Baca Juga: OTT KPK Giring 7 Pejabat di Langkat, Sumut
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis Hidayah.
Pusat Studi Migrasi Migran menilai bahwa tindakan terhadap empat puluh korban perbudakan tersebut, bertentangan dengan hak asasi manusia dan merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis.
Menurut video yang beredar di media sosial, korban mengalami luka lebam di wajah, dan keadaan tubuh yang tidak terawat dengan baik.***