Catat! 3 Tarif Pajak Ini Naik di Tahun 2022, Ada yang Mengalami Kenaikan Sebesar 12 Persen

- 3 Januari 2022, 14:05 WIB
Catat! 3 Tarif Pajak Ini Naik di Tahun 2022, Ada yang Mengalami Kenaikan Sebesar 12 Persen
Catat! 3 Tarif Pajak Ini Naik di Tahun 2022, Ada yang Mengalami Kenaikan Sebesar 12 Persen /Towfiqu barbhuiya

ZONABANTEN.com - Menyambut awal tahun 2022, Pemerintah resmi menaikan 3 tarif pajak di Indonesia.

Hal ini bertujuan agar Pemerintah bisa mendapatkan penerimaan dari pajak yang lebih tinggi di tahun 2022.

Maka dari itu berikut 3 daftar tarif pajak yang naik di tahun 2022.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif pajak pertama yang naik di tahun 2022 adalah pajak pertambahan nilai (PPN).

Pajak pertambahan nilai ini akan naik sebesar 1 persen dari yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen.

Peraturan kenaikan pajak PPN ini akan berlaku mulai bulan April 2022.

Sedangkan menurut prediksi tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen di tahun 2025.

Hal tersebut dikarenakan tarif PPN disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 5 Hal yang Dapat Membantu Menjaga Kesehatan Usus

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Tarif pajak kedua yang akan naik adalah pajak penghasilan atau PPh.

Awalnya pajak penghasilan hanya memiliki 4 lapis saja, tapi di tahun 2022 ini Pemerintah resmi menambah 1 lapisan lagi.

Lapisan ke 5 ini diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki gaji di kisaran Rp5 Miliar per tahun.

Sehingga bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp5 Miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Hal ini menandakan bahwa orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 Miliar akan membayar pajak lebih tinggi daripada sebelumnya yang hanya 30 persen saja.

Baca Juga: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Menikah, Ini Detail Tanggal dan Tempatnya

3. Cukai Rokok

Tarif pajak terkahir yang juga naik di tahun 2022 ini adalah cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT).

Tarif pajak untuk cukai rokok ini akan naik rata-rata sebesar 12 persen di bulan Januari 2022.

Dengan naiknya tarif cukai rokok tentunya juga akan membuat harga jual eceran rokok semakin melambung.

Hal ini memang disengaja agar nilai produksi rokok bisa turun hingga 3 persen.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah