Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 23 Tak Akan Dibuka Lagi? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

- 17 Desember 2021, 13:11 WIB
Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 23 Tak Akan Dibuka Lagi? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 23 Tak Akan Dibuka Lagi? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah /IG Prakerja

Jadi bagi Anda yang memang memiliki rencana untuk mendaftar kartu prakerja di tahun 2022, bisa menyiapkan semuanya dari sekarang.

Nah berikut ini adalah beberapa persyaratan dan juga dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

Syarat kartu prakerja gelombang 23 :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Kartu Prakerja Gelombang 23 Akan Tetap Dibuka, Ini Bocoran Jadwalnya

4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah