Penuh Kontroversi, Ternyata Ini Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Ramai di Media Sosial

- 12 November 2021, 14:05 WIB
Penuh Kontroversi, Ternyata Ini Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Sedang Ramai di Media Sosial
Penuh Kontroversi, Ternyata Ini Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Sedang Ramai di Media Sosial /Ilustrasi oleh Freepik

Ternyata hal tersebut dikarenakan salah satu pasal yang terkandung dalam Permendikbud ini, mengatakan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan di lingkungan sekitar perguruan tinggi, tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika pelaku dan korban saling menyukai satu sama lain, juga sudah mendapatkan persetujuan dari pihak korban.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat terbuka kepada masyarakat terkait kebijakannya tersebut.

Nadiem mengungkapkan, bahwa peraturan Menteri ini sangat penting untuk menangani kekerasan seksual. Ia juga mengaku siap menerima berbagai masukan dari segala aspek.

Baca Juga: Waspadai Varian COVID-19 AY.4.2 yang Sudah Memasuki Singapura

“Kami berharap, masyarakat bisa terbuka pikirannya untuk mengerti alasan mengapa kami harus melakukan peraturan seperti ini,” ungkap Nadiem.

Selama proses sosialisasi Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini, Nadiem Makarim juga selalu bertanya kepada banyak pihak terkait hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan seksual yang masih kerap terjadi. Khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Untuk mendukung program sosialisasi terkait Permendikbud No 30 Tahun 2021, Nadiem juga melakukan beberapa kunjungan untuk menelusuri lebih dalam terkait isu yang terjadi selama ini.

Baca Juga: Usai Menembak Dua Pria Hingga Tewas, Remaja ini Menangis Sesenggukan saat Didakwa di Pengadilan

Senada dengan Nadiem, Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, Nizar Ali, mengaku bahwa lembaganya memberikan dukungan penuh terhadap hadirnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini.

“Aturan ini sangat bagus karena memberikan dukungan terhadap kaum perempuan dari tindakan kekerasan seksual. Maka dari itu, tidak ada alasan jika Kementrian Agama tidak mendukung kebijakan ini,” tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah