ZONABANTEN.com – Permendikbud No 30 Tahun 2021 sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet pun banyak yang pro dan kontra dengan isi dari Permendikbud tersebut.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 mengundang banyak polemik, karena diduga terkait dengan dilegalkannya perilaku zina secara bebas.
Baca Juga: Tak Hanya di Prancis, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kini Jadi Isu Global, Berikut Datanya
Prof. Ir. Nizam selaku Plt. Dirjen Dikti mengungkapkan, Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini hadir atas keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat akan kasus pelecehan seksual yang masih kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Nizam juga menambahkan, bahwa dengan adanya Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini, diharapkan agar para korban pelcehan seksual dari kalangan sivitas akademika, dapat kembali masuk dunia kampus dengan perasaan yang lebih nyaman dan aman.
Lantas, mengapa kemudian Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini memunculkan banyak perdebatan?