Waspada! Varian AY.4.2, Masa Karantina Naik Jadi 7 Hari?

- 10 November 2021, 07:46 WIB
Waspada! Varian AY.4.2, Karantina Naik Jadi 7 Hari?
Waspada! Varian AY.4.2, Karantina Naik Jadi 7 Hari? /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden/

ZONABANTEN.com - Varian AY.4.2 sudah menyebar ke berbagai negara, kemungkinan masa karantina naik jadi 7 hari.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan melakukan antisipasi awal terhadap potensi masuknya virus corona varian AY.4.2.

Menurutnya, adanya lonjakan kasus akibat varian AY.4.2 tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah Indonesia jika masa karantina naik jadi 7 hari bagi pejalan internasional.

Baca Juga: Varian Delta Plus AY.4.2 Terdeteksi di 33 Negara, WHO Rencanakan Penyelidikan

"Sekarang sudah ada dari Inggris masuk ke Malaysia, yakni varian AY.4.2 dan ini menurut saya harus kita waspadai," ujar Luhut, dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/11).

Menko Marves itu pun menjelaskan pemerintah sudah memiliki data-data terkini dan sudah memahami bagaimana cara membaca data itu dengan cermat.

Berdasarkan data yang ada dan pengalaman yang cukup, pemerintah percaya diri terhadap keputusan yang akan diambil.

Baca Juga: Pemain Squid Game Hadiri Acara Promosi di Los Angeles

Varian AY.4.2 menjadi salah satu penyebab lonjakan kasus di Inggris dan sudah mulai ditemukan di Malaysia.

“Kita melihat dari perubahan covid-19 ini yang sekarang juga ada indikasi di Malaysia. Semua kita cermati dengan baik dan itu juga berasal dari UK,” ujar Luhut.

Pemerintah telah mengatur pencegahan importasi kasus melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 beserta adendumnya.

Saat ini pemerintah menerapkan sistem karantina tiga hari bagi pejalan internasional yang sudah melakukan vaksin lengkap dosis dua.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, CEO Erigo Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Sedangkan bagi pejalan internasional yang baru melaksanakan vaksin dosis pertama wajib melakukan karantina lima hari.

Selanjutnya pejalan internasional diwajibkan melakukan tes ulang atau exit test.

Bagi masyarakat yang melakukan masa karantina tiga hari, diwajibkan melakukan tes ulang pada hari ke dua.

Baca Juga: 5 Fakta Koo Hye Sun, Pemain Boys Before Flowers yang Pindah Agensi ke IOK Company

Bagi masyarakat yang melakukan masa karantina sampai lima hari, diwajibkan tes ulang pada hari ke empat.

Pemerintah sangat mewaspadai terjadinya lonjakan kasus dari varian AY.4.2 di Indonesia.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah