Kini Seluruh Fasyankes Diwajibkan Memasang QR Code yang Terhubung dengan Aplikasi PeduliLindungi

- 5 November 2021, 10:15 WIB
Kini Seluruh Fasyankes Diwajibkan Memasang QR Code yang Terhubung dengan Aplikasi PeduliLindungi
Kini Seluruh Fasyankes Diwajibkan Memasang QR Code yang Terhubung dengan Aplikasi PeduliLindungi /Tangkapan Layar/Instagram.com/@pedulilindungi.id

''Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya,'' ujar Prof. Abdul Kadir.

Pemasangan QR Code PeduliLindungi bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id, dan tunggu hingga akun diverifikasi.

Kemudian membuat password untuk aktivasi akun, dan login di alamat https://cms.pedulilindungi.id.

Baca Juga: Kontingen Banten Kirim 25 Atlet ke Peparnas 2021 di Papua, Targetkan Posisi 10 Besar

Masukkan detail informasi tempat/lokasi, kemudian download, lalu cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar fasyankes.

Sistem check-in, dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi Pedulilindungi di smartphone masing-masing pengunjung.

Jika pengunjung tidak memiliki smartphone, maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs Pedulilindungi.

Baca Juga: Ketahui Booster Vaksin COVID-19 yang Lebih Efektif dan Tahan Lama

Menggunakan smartphone atau komputer  yang terkoneksi dengan internet.

Sejak kebijakan tersebut diterbitkan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR Code PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah