Kini Seluruh Fasyankes Diwajibkan Memasang QR Code yang Terhubung dengan Aplikasi PeduliLindungi

- 5 November 2021, 10:15 WIB
Kini Seluruh Fasyankes Diwajibkan Memasang QR Code yang Terhubung dengan Aplikasi PeduliLindungi
Kini Seluruh Fasyankes Diwajibkan Memasang QR Code yang Terhubung dengan Aplikasi PeduliLindungi /Tangkapan Layar/Instagram.com/@pedulilindungi.id

ZONABANTEN.com - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar memasang QR Code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Baik milik pemerintah dan swasta serta di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 23 Telah Dipastikan Akan Dibuka, Catat Ini Informasi Terbaru dari Pemerintah!

Strategi tersebut diharapkan mampu menekan angka penularan COVID-19, terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi seperti fasyankes.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung.

Baca Juga: Banjir Bandang Menerjang Kota Batu Jawa Timur, 21 Rumah Rusak, 2 Meninggal, 15 Orang Hanyut Terbawa Arus

Serta mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x