ZONABANTEN.com - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar memasang QR Code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.
Baik milik pemerintah dan swasta serta di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 23 Telah Dipastikan Akan Dibuka, Catat Ini Informasi Terbaru dari Pemerintah!
Strategi tersebut diharapkan mampu menekan angka penularan COVID-19, terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi seperti fasyankes.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung.
Serta mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes.