Tingkat Penularan COVID-19 di Indonesia Dinyatakan Rendah, Namun Tetap Waspada Ancaman Gelombang Ketiga

- 2 November 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi Masker dan Hand Sanitizer Sebagai Perlindungan dari COVID-19/Unsplash/lino jacob
Ilustrasi Masker dan Hand Sanitizer Sebagai Perlindungan dari COVID-19/Unsplash/lino jacob /

ZONABANTEN.com -  COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia yang menyebabkan pandemi yang berkelanjutan.

Hingga saat ini berbagai upaya dilakukan untuk menghentikan penyebarannya.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat.

CDC menetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan COVID-19 rendah atau Level 1.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan masyarakat diminta tidak terlena dengan penetapan status tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Karena ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus mengintai.

Sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan COVID-19 tinggi atau Level 4.

Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan COVID-19.

Melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, serta surveilans genomik.

Pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak tiga puluh sampai empat puluh persen dari total kapasitas RS.

Serta pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan dan SDM, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, juga pemanfaatan isolasi terpusat.

Baca Juga: Diubah Lagi! Ini Syarat Penerbangan Terbaru di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19

Untuk program vaksinasi, pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak lima puluh persen di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi.

Memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, serta mempercepat vaksinasi.

Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1-4 dan memanfaatkan teknologi digital dalam penerapan protokol kesehatan.

''Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,'' kaa Siti Nadia Tarmizi pada Senin, 1 November 2021.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah