ZONABANTEN.com - Pemerintah kembali melakukan perubahan terhadap syarat penerbangan domestik di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Syarat penerbangan terbaru di dalam negeri tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR untuk perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Sekarang, para penumpang pesawat domestik dari dan ke Pulau Jawa dan Bali bisa dengan hanya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Perubahan ini diputuskan dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Senin 1 November 2021.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, seperti dikutip ZONABANTEN.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 2 November 2021.
"Yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," katanya menjelaskan.
Disampaikan Muhadjir, syarat penerbangan terbaru ini sama dengan yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali, sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir menambahkan keterangannya.
Baca Juga: Fenomena Langka! Hujan Diduga Turun Hanya di Satu Mobil Saja, Ini Penjelasan Para Ahli