Praktik Ilegal Pinjaman Online Merugikan Masyarakat, Perlu Dikaji Ulang oleh OJK

- 15 September 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/rupixen

Baca Juga: Link Live Streaming Club Brugge vs PSG Pukul 2 Pagi: Trisula PSG Messi, Neymar, Mbappe Siap Diturunkan

Sementara itu dari sisi regulasi, menurut Gobel, "Perlindungan terhadap masyarakat belum kuat karena kehadiran perusahaan pinjol baru diatur berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016", kata gobel.

Selain itu, sampai saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum juga bisa disahkan karena pemerintah tidak setuju dibentuknya lembaga pengawas yang bersifat independen.

Terkait dengan aktivitas keuangan digital seperti pinjol, Indonesia membutuhkan UU Financial Technology (Fintech) dan UU PDP.

Baca Juga: MiHoYo Bagikan Teaser Sangonomiya Kokomi, Banner Limited Kedua Genshin Impact v2.1 Segera Dirilis

Namun sampai saat ini UU Fintech masih menjadi wacana, sementara untuk pembahasan UU PDP belum ditemukan kata sepakat antara DPR dan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x