Ida menambahkan, upaya juga telah dan terus dilakukan Pemerintah dengan otoritas Taiwan.
Pemerintah disebutnya terus melakukan persiapan-persiapan untuk meyakinkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan untuk meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Masih Tersedia 5,5 Juta Kuota Penerima Bantuan Subsidi Upah, Kamu Yakin Nggak Mau?
"Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerjasama dengan negara-negara, meskipun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," ucap Menaker.
Ida menjelaskan, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja.
Pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk memfasilitasinya, baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.***