Meski Terhambat Pandemi, Kemnaker Terus Berupaya Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- 9 September 2021, 11:45 WIB
Menaker Ida Fauziah saat memberikan keterangan terkait Pekerja Migran Indonesia
Menaker Ida Fauziah saat memberikan keterangan terkait Pekerja Migran Indonesia /instagram @kemanker/

ZONABANTEN.com - Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, setiap negara berhak melakukan pencegahan WNA yang masuk dari negara lain.

Disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kebijakan ini dapat berpengaruh terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia PMI).

 

 "Tidak dipungkiri terdapat kebijakan negara penerima yang untuk sementara menutup masuknya Pekerja Migran Indonesia ke negara tersebut," ucap Menaker Ida pada Rabu, 8 September 2021.

Namun demikian, kata Menaker Ida, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengadakan komunikasi, penjajakan, dan kerja sama untuk dapat membuka peluang penempatan.

"Kami terus berkomunikasi, dari mulai sebelum PPKM hingga saat ini. Komunikasi ini tentunya juga melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga," ucap Menaker.

Baca Juga: Sering Disangka Nama Perempuan, Ini Profil Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara

Menurutnya, Pemerintah tengah fokus berupaya agar lokasi favorit tujuan penempatan dapat memberikan kesempatan bagi PMI. 

Ida mencontohkan bagaimana dibukanya penempatan PMI ke Hong Kong kembali per 30 Agustus 2021, melalui rangkaian negosiasi oleh Perwakilan RI dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait penyiapan mekanisme teknis untuk pemenuhan persyaratan yang diminta Pemerintah Hong Kong.

Ida menambahkan, upaya juga telah dan terus dilakukan Pemerintah dengan otoritas Taiwan.

Pemerintah disebutnya terus melakukan persiapan-persiapan untuk meyakinkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan untuk meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Masih Tersedia 5,5 Juta Kuota Penerima Bantuan Subsidi Upah, Kamu Yakin Nggak Mau?

"Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerjasama dengan negara-negara, meskipun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," ucap Menaker.

Ida menjelaskan, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja. 

Pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk memfasilitasinya, baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah