Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi ke Samsat, Cukup Gunakan SIGNAL

- 7 September 2021, 12:47 WIB
Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional
Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional /Dok. NTMC POLRI INFO

ZONABANTEN.com – Pihak kepolisian telah berinovasi dengan mengeluarkan sebuah produk aplikasi yang dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu SIGNAL.

Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), semakin memudahkan Anda dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Mengapa demikian? Jika sebelumnya Anda ketika hendak mengurus pajak kendaraan bermotor diwajibkan membawa KTP, STNK dan BPKB asli. Maka dengan SIGNAL, semua itu tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Belum Terlambat Kok! Segera Daftarkan Diri Anda ke Instansi Terdekat, Dapat Jatah BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3

Anda tidak perlu ragu karena aplikasi SIGNAL telah resmi diluncurkan dari pihak Korlantas Polri.

Lalu bagaimana cara untuk mengaplikasikan SIGNAL agar pembayaran pajak kendaraan semakin mudah?

Dikutip ZONABANTEN.com dari situs samsatdigital.id, bahwa pengguna yang telah menginstal aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk pembayaran pajak juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Ingin Sepuluh Tahun Lebih Muda? Lakukan 5 Kebiasaan Ini Setiap Hari

1. Download lah aplikasi SIGNAL di Play Store

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah