ZONABANTEN.com – Pihak kepolisian telah berinovasi dengan mengeluarkan sebuah produk aplikasi yang dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu SIGNAL.
Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), semakin memudahkan Anda dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mengapa demikian? Jika sebelumnya Anda ketika hendak mengurus pajak kendaraan bermotor diwajibkan membawa KTP, STNK dan BPKB asli. Maka dengan SIGNAL, semua itu tidak berlaku lagi.
Anda tidak perlu ragu karena aplikasi SIGNAL telah resmi diluncurkan dari pihak Korlantas Polri.
Lalu bagaimana cara untuk mengaplikasikan SIGNAL agar pembayaran pajak kendaraan semakin mudah?
Dikutip ZONABANTEN.com dari situs samsatdigital.id, bahwa pengguna yang telah menginstal aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk pembayaran pajak juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Ingin Sepuluh Tahun Lebih Muda? Lakukan 5 Kebiasaan Ini Setiap Hari
1. Download lah aplikasi SIGNAL di Play Store