Lebih Ketat! Berikut 11 Aturan Kegiatan Masyarakat yang Harus dipatuhi Dalam PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali

- 2 Juli 2021, 08:31 WIB
ilustrasi penyekatan lalu lintas. Pemerintah resmi berlakukan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 Juli 2021
ilustrasi penyekatan lalu lintas. Pemerintah resmi berlakukan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 Juli 2021 /Kabar Priangan/Aep Hendy

Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat, Wali Kota Tangsel Sebut Pekerjaan Konstruksi Jalan 100 Persen

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Darurat Jawa-Bali, Hanya Boleh dihadiri Maksimum 30 Orang".

8. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

11. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.***(Rio Rizky Pangestu/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah