Terapkan PPKM Darurat, Wali Kota Tangsel Sebut Pekerjaan Konstruksi Jalan 100 Persen

- 1 Juli 2021, 20:30 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kiri) menggelar jumpa pers soal PPKM Darurat
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kiri) menggelar jumpa pers soal PPKM Darurat //Zonabanten/Arie

 

ZONABANTEN.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan, pihaknya akan segera membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan wacana Presiden Joko Widodo. Namun, kegiatan konstruksi pada penerapan PPKM Darurat, dipastikan berjalan 100 persen.

"Kegiatan pelaksanaan konstruksi, tempat konstruksi beroperasi 100 persen. Dengan prokes secara lebih ketat. Tempat ibadah yaitu masjid, mushala, gereja, pure, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara, sejak penerapan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021," kata Benyamin Davnie dalam jumpa pers di Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangsel, Kamis 1 Juli 2021.

Selain itu, kata Bang Ben sapaan akrabnya, pembatasan pun diterapkan di beberapa pasar tradisional, toko kelontongan, dan yng masuk dalam kategori penjualan kebutuhan sehari-hari hanya buka hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Update Covid-19: Kasus Baru Provinsi Banten Hari Kamis 1 Juli 2021, Semakin Berkurang Kini Posisi 12 Nasional

"Kemudian berikutnya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan shari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIb.
Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian pada sektor esensial, yaitu sektor keuangan dan perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan kapasitasnya 50 persen maksimal," tambah Benyamin Davnie.

Pihaknya memastikan, tempat hiburan umum seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) di taman-taman kota (Tamkot) akan ditutup. Hal serupa alan dilakukan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan lainnya.

"Kemudian juga kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pada 3-20 Juli 2021 ditutup sementara. Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti dipinggir jalan dan sebagainya," tegas Bang Ben.

Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Tangsel Akan Pidanakan Pencemar Nama Baik: Ini Upaya Hukum Terpisah

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x