ZONABANTEN.com - Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM Darurat Jawa Bali.
PPKM Darurat Jawa Bali akan efektif berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dipastikan oleh Presiden Jokowi, PPKM Darurat Jawa Bali ini akan lebih ketat membatasi kegiatan masyarakat dibandingkan PPKM Mikro.
Berikut adalah aturan-aturan lain yang terdapat dalam PPKM Darurat.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Yang Wajib Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali