PPP Minta Segera Cabut Paspor Pelaku Penista Agama Islam Jozeph Paul Zhang

- 19 April 2021, 12:35 WIB
Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia
Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia //ANTARA

ZONABANTEN.com - Baru-baru ini nama Jozeph Paul Zhang menjadi viral diplatform media sosial. Bukan karena prestasinya, melainkan pernyataan-pernyataannya yang menistakan Islam. Salah satunya menyebut Allah SWT dikurung di dalam Ka'bah dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.

Pernyataan penistaan kepada islam itu disampaikan Jozeph dalam forum diskusi via zoom dengan tajuk "Puasa Lalim Islam" dan juga ditayangkan di saluran YouTube miliknya.

Bahkan di blog pribadinya, yang bersangkutan mengaku sebagai apologet Kristen dan pernah membaptis ratusan muslim. Apologet atau apologetika berasal dari kata Yunani apologia yang bermakna 'membela iman'.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani meminta Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspor terduga pelaku penistaan agama Islam atas nama Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

Baca Juga: Polri Gandeng Interpol untuk Memburu Jozeph Paul Zhang, Pelaku Penistaan Agama yang Diduga Kabur ke Jerman

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," kata Arsul di Jakarta, Senin.

Arsul menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai dalam kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujarnya.

Baca Juga: Berubah Drastis dalam 500 Tahun, Ilmuwan Sebut Hanya 3% Daratan Bumi yang Tak Tercemar Aktivitas Manusia

Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

Menurut dia, hal itu dilakukan jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaan-nya dan karenanya paspor-nya secara fisik tidak dapat ditarik.

Sebelumnya, video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.

Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video pria mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya.

Baca Juga: Puluhan Kasus Mandek, LPA Tangsel: Untuk Asusila Anak Harus ke Meja Hijau

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu (18/4).

Agus mengatakan saat ini dari data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga bahwa Jozeph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah