ZONABANTEN.com - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.
Keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi dalam beberapa kali momentum libur panjang.
Baca Juga: Kapten Kapal Berpengalaman Angkat Bicara Masalah Ever Given Nyangkut di Terusan Suez
"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Selasa 30 Maret 2021.
Wiku menambahkan, dengan adanya pelarangan mudik lebaran diharapkan dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
Baca Juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Ingatkan Kegiatan Sosial dan Keagamaan Harus Patuhi Prokes
"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," kata Wiku.
Meski demikian, keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang.
Baca Juga: Ridwan Kamil : Kalau Jalannya Terbuka, Siap Jadi Capres 2024
Dan hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.