Satgas : Larangan Mudik 2021 Untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

- 31 Maret 2021, 09:47 WIB
Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan mengeluarkan instruksi untuk tidak lakukan mudik saat Lebaran 2021.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan mengeluarkan instruksi untuk tidak lakukan mudik saat Lebaran 2021. /Portal Bandung Timur/heriyanto

ZONABANTEN.com  - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.

Keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi dalam beberapa kali momentum libur panjang.

Baca Juga: Kapten Kapal Berpengalaman Angkat Bicara Masalah Ever Given Nyangkut di Terusan Suez

 "Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Selasa 30 Maret 2021.

Wiku menambahkan,  dengan adanya pelarangan mudik lebaran diharapkan dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Baca Juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Ingatkan Kegiatan Sosial dan Keagamaan Harus Patuhi Prokes
"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," kata Wiku.

Meski demikian, keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang.

Baca Juga: Ridwan Kamil : Kalau Jalannya Terbuka, Siap Jadi Capres 2024

Dan hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah