Idealnya sebuah tempat wisata ramah difabel memiliki ramp sepanjang jalur wisata.
Ramp adalah jalur dengan bidang kemiringan maksimal 7 derajat. Fasilitas ini terutama akan berguna bagi pengguna kursi roda.
Berdasarkan aturan yang ada, panjang sebuah ramp tidak boleh melebihi 9 meter dengan kemiringan 7 derajat.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Ajak EO Jadi Mitra Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Jalur dapat dibuat lebih panjang untuk menjaga sudut kemiringan tersebut, namun setiap 9 meter harus terdapat bordes.
Bordes adalah suatu permukaan datar di ramp yang berfungsi sebagai tempat istirahat sementara teman difabel.
Selain ketentuan di atas, fasilitas bordes ini juga harus ada di awal atau akhir ramp dan dibuat dari bahan dengan permukaan bertekstur kasar agar tidak licin meski terguyur hujan.
Selain bordes, ramp juga harus dilengkapi tepian pengaman, pencahayaan yang memadai, serta pegangan rambatan di kanan dan kirinya.
Toilet khusus difabel
Fasilitas ramah difabel di destinasi wisata juga harus memiliki toilet yang memenuhi syarat.