Parkir kendaraan bagi penyandang difabel
Destinasi wisata ramah difabel harus mempertimbangkan lahan parkir kendaraan khusus difabel.
Karena beberapa penyandang difabel yang mengemudikan kendaraan menggunakan fasilitas alat bantu tongkat atau kaki palsu.
Penempatan ruang parkir dengan kondisi tersebut, dianjurkan untuk berada di dekat pintu masuk destinasi wisata.
Baca Juga: Update Sebaran Corona , Kasus Baru Covid-19 di 34 Provinsi Senin 15 Maret 2021
Jarak maksimum antara lokasi parkir khusus ini dan pintu masuk idealnya 60 meter.
Persyaratan tempat parkir bagi tempat wisata ramah difabel juga harus memenuhi beberapa hal, diantaranya:
Area tempat parkir harus mempunyai cukup ruang bebas di sekitarnya untuk memudahkan penyandang difabel keluar-masuk kendaraan.
Kedua, area parkir ramah difabel harus ditandai simbol parkir penyandang disabilitas yang berlaku.
Kehadiran fasilitas ramp.