Dukung Wisata Ramah Difabel, Kemenparekraf Terus Dorong Pembuatan Fasilitas Ramah Difabel

- 16 Maret 2021, 06:10 WIB
Seorang penyandang Low Vision sedang mencoba tongkat BriCane. Tongkat canggih bagi difabel netra itu bikinin anak bangsa dari tim Syamsi Dhuha Foundation dan ITB.*
Seorang penyandang Low Vision sedang mencoba tongkat BriCane. Tongkat canggih bagi difabel netra itu bikinin anak bangsa dari tim Syamsi Dhuha Foundation dan ITB.* /ARAHKATA/Syamsi Dhuha Foundation

Peraturan dan syarat terkait toilet untuk difabel dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 60 Tahun 2006.

Kriteria toilet ramah difabel diantaranya:

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi dari 4 Kementerian Negara

Toilet harus dilengkapi rambu atau simbol sistem cetak timbul;

Menyediakan pegangan rambatan serta tombol darurat;

Pintu toilet dibuat geser dengan ukuran 1,5 meter dengan ruangan yang lebih luas;

Ketinggian dari tempat duduk kloset harus setara dengan tinggi kursi roda, berkisar antara 45-50 cm;

Memiliki lantai toilet yang tidak licin; dan

Memerhatikan tata letak tisu, shower, wastafel, serta perlengkapan toilet lain agar mudah dijangkau teman difabel.

Loket Tiket

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x