Peraturan dan syarat terkait toilet untuk difabel dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 60 Tahun 2006.
Kriteria toilet ramah difabel diantaranya:
Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi dari 4 Kementerian Negara
Toilet harus dilengkapi rambu atau simbol sistem cetak timbul;
Menyediakan pegangan rambatan serta tombol darurat;
Pintu toilet dibuat geser dengan ukuran 1,5 meter dengan ruangan yang lebih luas;
Ketinggian dari tempat duduk kloset harus setara dengan tinggi kursi roda, berkisar antara 45-50 cm;
Memiliki lantai toilet yang tidak licin; dan
Memerhatikan tata letak tisu, shower, wastafel, serta perlengkapan toilet lain agar mudah dijangkau teman difabel.
Loket Tiket