Kasus ‘Unlawfull Killing’ Penembakan 4 Laskar FPI, Polri Temukan Unsur Pidana

- 10 Maret 2021, 19:46 WIB
Kasus ‘Unlawfull Killing’ Penembakan 4 Laskar FPI, Polri Temukan Unsur Pidana
Kasus ‘Unlawfull Killing’ Penembakan 4 Laskar FPI, Polri Temukan Unsur Pidana /ANTARA/Laily Rahmawaty/

"Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut," kata Rusdi.

Sebelumnya dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Polri menangani dua laporan polisi.

Baca Juga: Update Kurs Rupiah terhadap Dolar, 10 Maret 2021: Rupiah Kian Cantik, Dolar Tak Berkutik

Laporan polisi pertama bernomor 1340 berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Selanjutnya dalam laporan tersebut telah diselidiki kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka, dan keenam orang tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Laskar FPI.

Seperti diketahui 6 tersangka tersebut telah meninggal dunia. Sehingga polisi menghentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.

Baca Juga: Korlantas Polri Kerjasama Dengan IMI Kelola ISDC

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan "nebis in idem", tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa.

"Memenuhi Pasal 109 ini maka dilakukan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi bernomor 1340," kata Rusdi.

Laporan polisi kedua yaitu nomor 0132, ini adalah laporan tentang meninggalnya 4 anggota FPI. Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah