Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan peninjauan kembali tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp 904 miliar yang saat itu belum dijalani,” Eko menambahkan.
Baca Juga: MERINDING! Begini Azab bagi Orang yang Melakukan Zina di Dunia dan Akhirat
Baca Juga: Resmi ! Pemerintah Berlakukan Kebijakan PPKM MIkro Mulai Hari Ini Selasa 9 Februari 2021
Hal lain yang memberatkan adalah pinangki tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo,“ kata hakim Eko
Sedangkan hal yang meringankan adalah Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, punya anak kecil berusia empat tahun dan belum pernah dihukum.***