ZONA BANTEN - Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai hari ini Selasa 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat RT/RW yang penerapannya disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.
“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19.
Baca Juga: BTS Rp300 Ribu Bulan Februari Cair, Jangan Tunda Lagi, Segera ke Kantor POS
Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” ujarMenteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual, Senin 8 Februari 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan, perlu dibentuk Posko (Pos Jaga) di Desa/Kelurahan, yang melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan.
Baca Juga: PT PAL Membuat KCR-60 Meter ke-5 dan 6, Disebut Kurang Cepat oleh Warganet
Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).
Kebijakan PPKM Mikro ini juga mengatur perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.