BLT ini diberikan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan dimulai dari pekerja/buruh.
Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19 Pasca Gempa Sulbar, Kemenkes Datangkan Mobil PCR Ke Mamuju
Tujuan program ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi.
Untuk tahun anggaran 2021, Menaker Ida masih belum dapat memberikan kepastian terkait waktu pelaksanaan penyaluran.
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji dari Kemnaker.
Baca Juga: Dapat Rp200 Ribu Tiap Bulan, Begini Cara Membuat KKS untuk Mendapatkan BPNT
Pekerja yang mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan berikut.
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif dan memiliki nomor kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan;
3.Peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;