4.Pekerja/Buruh penerima upah;
5.Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 20 Januari 2021: Rupiah Ga Ada Obatnya!
BLT subsidi gaji yang akan didapatkan oleh pekerja yang memenuhi persyaratan adalah sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam program BLT BPJS disarankan untuk mengikuti program lain seperti Kartu Prakerja dan Bantuan sembako.
Baca Juga: Innalillahi, Fadli Zon Sampaikan Kabar Duka, Ulama Kharismatik, Habib Abdullah bin Ali Alathos Wafat
Pekerja penerima program BSU ini didata berdasarkan data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pekerja yang tidak tervalidasi padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di bidang sektor formal (di bawah perusahaan, dll).