Jangan Tunda Cek Rekening Anda! Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 18 Januari 2021, 11:22 WIB
Ternyata Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair ke Rekening Karyawan.
Ternyata Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair ke Rekening Karyawan. /Pixabay/5851928

ZONABANTEN.com - Jangan Tunda Cek Rekening Anda! Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Melalui situs resmi Kemnaker.go.id, Sabtu 9 Januari 2021 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kendala yang terjadi terkait tabungan retur akan diperbaiki dan akan lakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kemensos Hadir di Tengah Korban Gempa Bumi Sulbar Dengan Dirikan Enam Dapur Umum

Artinya Kemnaker akan merealisasikan terlebih dahulu BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh yang belum mendapat bantuan di termin satu dan dua pada tahun 2021.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan sebagai penerima bantuan subsidi gaji.

Untuk memastikan rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama pemilik, dapat dicek melalui beberapa cara berikut ini.

Baca Juga: Ternyata Rempah Dapur ini Bisa Menyembuhkan Berbagai Penyakit Kronis Termasuk Kanker

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di fixindonesia.com dengan judul, Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Buruan Cek Rekening Anda!

Pertama, bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU. Aplikasi BPJSTKU Mobile ini dapat Anda unduh melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile.

Bagi Anda pengguna smartphone berbasis Android bisa mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone/IOS melalui App Store.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021 Akan Dibuka Terbatas, Simak Persyaratannya

Selain itu aplikasi BPJSTKU Mobile ini bisa Anda gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Handphone.

Adapun untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.

Baca Juga: Jangan Salah! Kemnaker Sebut Golongan Ini yang Peroleh BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 

Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

Masukkan email

Baca Juga: Dugaan Arahan Khusus dari Mantan Mensos Juliari di Korupsi Bansos Sembako, Pantas Dihukum Mati?

Kemudian klik 'kirim’

Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

Baca Juga: Produser Lagu The Beatles Sekaligus Pembunuh Aktris Hollywod, Phil Spector Meninggal Dunia

Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 18 Januari 2021, Elsa Bantu Al dan Andin Rujuk, Ada Niat Tersembunyi?

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahun kemarin yang kembali dicairkan tahun ini.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x