Dugaan Arahan Khusus dari Mantan Mensos Juliari di Korupsi Bansos Sembako, Pantas Dihukum Mati?

- 18 Januari 2021, 09:32 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


ZONABANTEN.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka suap korupsi Bansos Sembako Jabodetabek.

Mantan Mensos Juliari Batubara dan anteknya diduga mencatut Rp10.000 dari tiap Bansos Sembako untuk warga JABODETABEK terdampak pandemi Covid-19.

KPK telah menetapkan Mantan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi Bansos Sembako Covid-19 bersama 4 orang lainnya.

Keempatnya ialah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Mengecek Lolos atau tidak Melalui Dashboard Kartu Prakerja

Sementara 2 lainnya dari pihak swasta yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Tersiar kabar bahwa ada arahan khusus dari Mantan Mensos Julari Batubara terkait korupsi yang menjeratnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus mendalaminya.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Babak Baru Kasus Korupsi Bansos, KPK Tengah Dalami Adanya Arahan Khusus dari Juliari Batubara".

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya arahan khusus dari tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 18 Januari 2021: Awal Pekan, Rupiah Kian Menjanjikan

Menindaklanjuti kasus yang semakin mengerucut ini, KPK pada Jumat, 15 Januari 2021 telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.

Sebagaimana dalam penyidikan kasus suap pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, dalam hal ini diketahui pula Adi sebagai salah satu tersangka kasus tersebut.

Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 17 Januari 2021, ia menjelaskan bahwa Adi Wahyono, PPK pada proyek bansos Tahun Anggaran 2020, masih terus didalami terkait dengan jabatan saksi selaku PPK.

Kemudian juga adanya dugaan arahan khusus dari tersangka JPB dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos. Sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Tanaman Sultan 'Saffron', Manfaat Rempah Termahal di Dunia dari Disfungsi Ereksi Hingga Alzheimer

Pada Jumat, 15 januari lalu KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya, untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan yakni Manajer PT Pertani Muslih, dan Ivo Wongkaren dari unsur swasta.

Ali menyatakan, saksi Muslih didalami keterangannya terkait adanya kerja sama dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos.

"Serta digali juga mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerja sama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan ke oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini," ujar Ali.

Diketahui pula bahwa PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia Bansos, untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga: Sindrom Capgras: Gangguan Psikotik Langka

Sementara itu, saksi Ivo Wongkaren, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai tahapan dari perusahaan saksi. Hingga akhirnya mendapatkan proyek distribusi bansos pada wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos, serta teknis pembayaran atas kerja sama tersebut.

Diketahui Mantan Mensos Juliari diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial berupa paket Sembako untuk warga miskin.

Perkara tersebut diawali adanya pengadaan Bansos Covid-19 berupa paket Sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun.

Tercatat ada 272 kontak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket Sembako dari nilai Rp300.000 per paket Bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: BMKG: Dipicu Angin Kencang, Gelombang Tinggi Hantam Kawasan Bisnis Manado

Juliari bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

KPK menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

sebelumnya, Ramai dibicarakan tentang Hukuman Mati, mantan Mensos Juliari yang bisa disangkakan dengan pasal 2 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang hukuman mati bagi para koruptor.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dalam ketentuan UU 31 tahun 1999, bagi Mensos Juliari memang ada ancaman hukuman mati.

Baca Juga: AWAS! Peneliti Sebut Hewan Ini Berpotensi Tularkan Virus COVID-19 pada Manusia

"di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.

hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".***(Nurul Khadijah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x