Pantesan, Ini Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Cair Pada Rekening Anda, Buruan Perbaiki

- 13 Januari 2021, 12:00 WIB
Pantesan, Ini Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Cair Pada Rekening Anda, Buruan Perbaiki
Pantesan, Ini Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Cair Pada Rekening Anda, Buruan Perbaiki /pixabay.com

ZONABANTEN.com  - Ini Hal-hal Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Kunjung Cair Pada Rekening Anda, ada beberapa faktor yang mengakibatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan menjadi sulit sampai pada rekening.

Masih banyak karyawan yang belum disalurkan BSU bantuan subsidi gaji pada tahun 2020. Sementara penyaluran terakhir dana BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan pada Desember lalu.

Hal tersebut sangat mungkin terjadi jika anda tidak memenuhi persyaratan dan bisa juga dikarenakan adanya rekening yang bermasalah.

Baca Juga: Kunjung Pedulilndungi.id Cek NIK, Untuk Mengetahui Apakah Anda Penerima Vaksin atau Bukan

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan BLT BPJS Ketenagakergaan kepada pekerja atau buruh. Bantuan tersebut disalurkan lewat dua termin yakni termin pertama pada periode September-Oktober serta periode kedua November-Desember.

Seperti yang diberitahukan langsung pada laman Kemnaker 9 Januari 2021, terhitung dana bantuan Subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill dan rencananya dana ditransfer bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama dan Status Penerima Vaksin Gratis via pedulilindungi.id, Anda Cukup Siapkan NIK

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” terang Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, yang dikutip dari Kemnaker, 9 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah