Pantesan, Ini Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Cair Pada Rekening Anda, Buruan Perbaiki

- 13 Januari 2021, 12:00 WIB
Pantesan, Ini Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Cair Pada Rekening Anda, Buruan Perbaiki
Pantesan, Ini Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Cair Pada Rekening Anda, Buruan Perbaiki /pixabay.com

Kemnaker juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, tambahnya. Hal ini diupayakan agar bantuan pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 bisa disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem PUBG Bulan Januri 2021, Lengkap dengan Tutorial

 "Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" katanya.

Perlu diperhatikan, pasikan anda bukan karyawan pemilik rekening berikut yang bisa menjadi penyebab dana BSU BLT Subsidi Gaji BLT Ketenagakerjaan tersendat sampai pada rekening anda, di antaranya adalah ciri rekening yang seperti ini:

  1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening Pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank.
  6. Adanya duplikasi rekening
  7. Rekening yang didaftarkan untuk BSUmenggunakan rekening Giro.

Baca Juga: Babak Baru Indonesia Melawan Covid-19, Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Sinovac

Anda juga bisa mengecek apakah anda termasuk penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair ini melalui situs resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id berikut caranya:

  1. Masuk ke situs www.kemnaker.go.id pada Browser anda
  2. Di bagian menu klik “Daftar”, jika belum memiliki akun sebelumnya
  3. Klik “Daftar Sekarang”
  4. Lengkapi pendafataran akun yang terdiri dari Biodata dan akun dengan mengisi NIK, Nama Ibu atau Bapak kandung, Email, No Hp dan Password
  5. Klik “Daftar Sekarang”
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim di HP yang telah terdaftar sebelumnya untuk ativasi akun
  7. Kembali lagi pada situs www.kemnaker.go.id dan klik “Masuk”
  8. Lalu lengkapi profil sesuai perintah yang tersedia
  9. Setelah berhasil, kunjungi profil anda nantinya jika anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Upah, pemberitahuan akan tersedia pada Dashboard.

Baca Juga: Irlandia Selidiki Kematian Mengerikan 9.000 Bayi di Rumah Penampungan yang Berkedok Gereja Katolik

Sesuai aturan Permenaker, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukan bagi karyawan yang mendapat upah di bawah Rp5 juta.

Namun apabila nama anda sudah terdaftar, tapi belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, anda dapat mengunjungi situs https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home dan melakukan pengaduan tentang keluhan yang dialami tersebut.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah